This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 24 Desember 2012

INDONESIA MENUJU INDUSTRI PENERBANGAN DUNIA / Wujudkan Keselamatan Transportasi Udara


INDONESIA MENUJU INDUSTRI PENERBANGAN DUNIA

Perkembangan dunia penerbangan Indonesia terus berkembang pesat. Maka tidak mengherankan, banyak pihak menaruh harapan besar agar industri penerbangan kita menuju kelas dunia. Untuk sampai di sana tentu harus ada pembenahan di banyak bidang dengan melibatkan lintas sektor. Demikian salah satu benang merah yang ditarik Trans Media saat mengikuti seminar bertema 
Mengantar Industri Penerbangan Indonesia Menuju Kelas Dunia di Jakarta, Rabu (25/1/2012). "Hambatan memang ada, tetapi kita harus tetap jalan, pemerintah akan memacu infrastuktur khususnya bandara di wilayah Indonesia bagian timur," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S. Gumay.
Herry yang menjadi salah satu panelis menuturkan bahwa tahun ini Pemerintah telah memberikan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBN 2012 sebesar Rp3 triliun yang khusus diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur bandara di Indonesia bagian Timur. “Untuk mengatasi permasalahan dalam industri penerbangan nasional agar bisa bersaing di kelas dunia, Undangundang penerbangan harus direvisi dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, panelis lain turut memberi catatannya dalam usaha mengantar dunia penerbangan kita ke ajang internasional. Misalnya, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S. Sunoko mengungkapkan bahwa pihaknya mengakui beberapa bandara mengalami kelebihan kapasitas. Yang menjadi sorotan adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Untuk itu, PT AP II akan merevitalisasinya dengan perkiraan dana mencapai Rp11,7 triliun. “Ground breaking pembangunan pada Juni ini. Kami akan membangun terminal 3 penumpang, runway ketiga, terminal kargo, dan lainnya,” tuturnya.
Direktur Operasional PT Angkasa Pura II Salahuddin Rafi mengatakan untuk tahun ini saja, pihaknya menganggarkan belanja modal Rp2,4 triliun untuk meningkatkan fasilitas keamanan, kenyamanan, dan pengembangan 12 bandara di luar Bandara Soekarno- Hatta. Sebelumnya, PT Angkasa Pura I menyatakan menyiapkan belanja modal Rp5,7 triliun tahun ini untuk mengembangkan sejumlah bandara di bawah naungannya. Dengan demikian untuk tahun ini, dari kedua perusahaan pengelola bandara, akan ada dana total Rp8,1 triliun untuk membenahi bandara-bandara di Tanah Air.
Namun, tiap kali kita berbicara tentang infrastruktur pendukung kebandarudaraan Indonesia, tidak hanya soal kapasitas bandara yang sudah kelebihan muatan, tenaga Air Traffic Controller (ATC) yang kurang, hingga tenaga pilot yang minim. Pengelola bandara juga harus memperhatikan perlengkapan radar yang harus mumpuni guna menunjang kerja para ATC dan pilot. “Dari sisi teknologi banyak peralatan yang memerlukan up date untuk menyesuaikan pertumbuhan, infrastruktur banyak yang harus dibenahi, ATC perlu diperbarui baik kualitas dan pelatihan,” tegasnya. Terkait dengan hambatan ATC, Ketua Asosiasi Air Traffic Control System (AATCS) I Gusti Susila mengakui saat ini teknologi radar di Bandara Soekarno-Hatta sudah harus diperbarui. Untuk hal ini Pemerintah telah menyiapkan dana dan proses tender pun sedang berjalan.
Perkuat Sumber Daya Manusia Lebih lanjut, untuk menuju kualitas internasional, maka penerbangan kita tidak hanya ditopang dengan pembangunan fisik dan memodernisasi teknologi. Satu unsur penting lain yang harus juga diperhatikan adalah sumber daya manusia yang mumpuni, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Dalam seminar yang dipandu oleh Chappy Hakim itu, terungkap bahwa SDM untuk air traffic controller (ATC - pengatur lalu lintas udara) yang saat ini ada hanya 1.200 orang. Idealnya masih harus ditambah sekitar 1.000 orang lagi. Salah satu hambatannya adalah masih sedikitnya sekolah yang mencetak tenaga ATC, padahal kebutuhannya sangat tinggi. Selain ATC, yang juga mendapat sorotan adalah para pilot. Menurut Ketua Federasi Pilot Indonesia Hasfrinsyah, kerja para pilot terhambat karena Bandara Soekarno-Hatta khususnya, masih terkendala kelebihan kapasitas. Sehingga menghambat  pergerakan pesawat, yang kerap berujung pada keterlambatan terbang. Terkait dengan SDM, saat ini jumlah pilot di Indonesia berjumlah 5.500 hingga 6.000 orang, sedangkan untuk pilot asing berjumlah 700 orang. Padahal, kebutuhan jumlah pilot per-tahunnya mencapai 800-900 orang. “Ini menjadi tantanga tersendiri, karena dari 13 sekolah penerbangan yang ada, mereka hanya bisa menghasilkan 650 pilot per-tahunnya atau 50 untuk masing masing sekolah,” terang Hasfrinsyah. Tak heran, maskapai penerbangan terpaksa mempekerjakan pilot asing. Meski  harus mengeluarkan dana lebih besar. Terbatasnya pilot lokal, karena biaya sekolah pilot yang tergolong mahal. Menurut Hasfriansyah, total biaya pendidikan satu pilot berkisar Rp 500 juta-Rp 700 juta. Supaya persoalan ini cepat terselesaikan, ia menyarankan supaya pemerintah mau turun tangan. Salah satu langkahnya adalah pemerintah daerah bisa memberi dana bantuan pendidikan kepada putera terbaik di daerah masingmasing untuk dididik menjadi pilot. Lewat skema ini, bisa mendorong jumlah lulusan sekolah pilot.










































































































Wujudkan Keselamatan Transportasi Udara
 

Industri penerbangan Indonesia terus berkembang pesat. Pemakai jasa penerbangan semakin meningkat. Pelaku bisnis meresponnya
dengan menambah pesawat dan melebarkan sayap usahanya. Namun tetap satu yang tidak bisa ditinggalkan dan terus menjadi tujuan adalah faktor keselamatan. Inilah yang sangat ditekankan oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan di tengah semakin ranumnya industri penerbangan di Tanah Air. 
Bagaimanapun juga faktor keselamatan harus menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan transportasi. Dalam hal ini, khususnya transportasi udara. “Saya berpikir bahwa untuk keselamatan di sektor transportasi amatlah penting,” katanya belum lama ini. Yang dimaksud dengan keselamatan dalam transportasi udara adalah hal-hal yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan penerbangan, investigasi, kecelakaan penerbangan dan pencegahan terjadinya kecelakaan penerbangan melalui pembuatan peraturan, pendidikan dan pelatihan. Di sini ada 3 faktor penting untuk menegakkan keamanan: peraturan, pendidikan dan pelatihan. Perketat dengan Aturan Dalam segi aturan, kita telah memiliki undang-undang penerbangan yang baru, yakni UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Menurut Prof. Dr. HK Martono, SH., LLM di dalam hukum tersebut telah diatur secara lengkap
apa saja yang diperlukan untuk memenuhi faktor keamanan. Salah satu poin pentingnya, undangundang berprinsip bahwa jumlah perusahaan penerbangan tidak perlu banyak kalau sifatnya lemah, lebih baik jumlah perusahaan penerbangan sedikit tetapi mampu memenuhi kebutuhan angkutan udara untuk mendukung pembangunan nasional dan tangguh dalam bersaing pada tataran nasional, regional, maupun global.
 "Untuk maksud tersebut UU mensyaratkan kepemilikan pesawat udara yang mencukupi, kepemilikan modal yang kuat, adanya bank guarantee, single majority shares, personel yang perfesional baik kualitas maupun
kuantitas yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, pengaturan dan penegakkan hukum yang ketat, kepatuhan yang tinggi, penguasaan teknologi tinggi,  meningkatkan budaya keselamatan penerbangan, serta kejujuran dalam melaksanakan operasional,” jelas Martono. Intinya, kita tidak ingin angkutan udara nasional hanya alakadarnya. Jangan sampai perusahaan penerbangan tidak mempunyai kantor atau tidak kompeten, karena pada gilirannya masyarakat yang menjadi korban. Untuk itu, pengeluaran izin usaha angkutan udara bisa dibilang cukup berat. Namun, kondisi yang tidak ringan itu dibarengi dengan memberikan fasilitas dalam pengadaan pesawat sebagaimana diatur di dalam Cape Town Convention of 2001. Lebih lanjut, untuk meningkatkan keamanan dalam transportasi udara, Pemerintah juga mengeluarkan Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil. Program ini bertujuan untuk mempertahankan Program
Pengamanan Penerbangan Sipil sehingga efektif dan mutakhir. Kegiatan Program ini meliputi :survei, inspeksi / audit, pengujian dan pelatihan. Yang dimaksud dengan survei adalah kegiatan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan operasional penerbangan tingkat nasional, bandar udara dan operator pesawat udara dalam rangka mengidentifikasikan kerawanan dalam menghadapi tindakan melawan hukum.
Kemudian, inspeksi / audit mengacu pada kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara acak untuk melihat secara langsung pelaksanaan prosedur pengamanan penerbangan serta pemberian koreksi atau arahan serta sanksi terhadap pelanggaran. Sedangkan pengujian tidak lain kegiatan pengujian terhadap seluruh aspek implementasi praktis terhadap pengamanan bandar udara yang meliputi peralatan, personil dan prosedur pengamanan penerbangan sipil.
Setelah itu, ada pelatihan yang dilaksanakan oleh penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara. Latihan harus dilakukan secara nyata minimal satu kali dalam dua tahun dan tiga dalam dua tahun secara simulasi. Hasil Latihan harus dibahas di dalam komite pengamanan bandar udara dan dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Dalam pelaksanaan Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil (PNPPS) dibentuk Komite Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil (KNPPS). KNPPS ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan masa tugas lima tahun. Tugas dan tanggung jawab KNPPS, di antaranya adalah:
Memberikan saran dan masukan ke Menhub mengenai tindak pengamanan penerbangan sipil; Meneliti pelaksanaan ketentuan yang terkait dengan pengamanan dan membuat rekomendasi untuk perubahan apabila dibutuhkan; Dan memberikan pertimbanganpertimbangan yang terkait denganpengamanan dalam perencanaan, pembangunan dan penyediaan fasilitas bandar udara. Di sini peran Menteri Perhubungan sangat penting. Berdasarkan Pasal 323 UU No.1/2009, Menhub berwenang untuk membentuk komite nasional keamanan penerbangan, mengatur program dan mengawasi pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional (PKPN). Dalam melaksanakan PKPN, Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain, kerjasama tersebut meliputi: pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, peningkatan kualitas keamanan, permintaan keamanan tambahan. Dengan demikian semua unsur berperan dalam menciptakan keamanan dalam transportasi udara. Bahkan peralatan pun memberi sumbangsih besar dengan memberikan layanan optimal. Oleh karena itu fasilitas keamanan penerbangan selalu mendapat perawatan dan mengikuti perkembangan teknologi terakhir. Peningkatan SDM Faktor lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia. Aturan sudah lengkap dan sempurna, fasilitas sudah sangat modern, tapi kalau SDM tidak kompeten maka misi mencapai keselamatan penerbangan hanya mimpi belaka. Itulah mengapa di awal telah disebutkan faktor pendidikan dan pelatihan menjadi penting di samping aturan. Sekali lagi, berdasarkan UU No. 1/2009 faktor SDM menjadi sorotan tajam. Kalau kita menilik Pasal 53 ayat (1), di sata dikatakan, setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
 Kemudian pada Pasal 411 disebutkan, setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/ atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Yang mau dikatakan dari aturan itu adalah betapa Pemerintah begitu memperhatikan secara ketat SDM.
Salah satu langkah konkretnya adalah menyelenggarakan pelatihan berstandar internasional untuk meningkatkan kompetensi SDM bidang penerbangan. Hal ini Diwujudnyatakan dengan telah ditandatanganinya kerja sama antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S Gumay bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penerbangan (BPSDMP) Capt. Bobby Mamahit dan Directorat Training Joint Aviation Authorities Training Organization (JAA-TO) di Jakarta.
JAA-TO merupakan salah satu lembaga pelatihan di bidang penerbangan dari Uni Eropa yang berkedudukan di Belanda. Kerja sama ini juga meliputi penyediaan jasa pelatihan oleh JAA-TO di Indonesia dengan standar internasional. Joost Jonker, Direktur JAA-TO mengatakan, Indonesia sangat serius dalam membangun keamanan penerbangan, itulah sebabnya pihaknya memilih Indonesia sebagai negara di kawasan Asia pertama yang menjadi pusat pelatihan keselamatan penerbangan berstandar internasional. Menurut Herry, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kesadaran atas perkembangan industri penerbangan di Asia yang bergerak kian cepat.
Perlunya peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan yang berlangsung terus-menerus serta capacity building yang dilakukan secara fokus guna menjaga kesehatan, keamanan dan perkembangan SDM sektor penerbangan agar mampu mengikuti standar internasional. Usaha ini semua hanya bermuara pada satu tujuan, yakni menciptakan rasa aman, nyaman dan aman bagi masyarakat dan pelaku industri penerbangan Tanah Air.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More