
INDONESIA MENUJU INDUSTRI PENERBANGAN DUNIA
Perkembangan dunia penerbangan Indonesia terus berkembang pesat. Maka tidak mengherankan, banyak pihak menaruh harapan besar agar industri penerbangan kita menuju kelas dunia. Untuk sampai di sana tentu harus ada pembenahan di banyak bidang dengan melibatkan lintas sektor. Demikian salah satu benang merah yang ditarik Trans Media saat mengikuti seminar bertema Mengantar Industri Penerbangan Indonesia Menuju Kelas Dunia di Jakarta, Rabu (25/1/2012). "Hambatan memang ada, tetapi kita harus tetap jalan, pemerintah akan memacu infrastuktur khususnya bandara di wilayah Indonesia bagian timur," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S. Gumay.
Herry yang menjadi salah satu panelis
menuturkan bahwa tahun ini Pemerintah telah memberikan dana sisa lebih
penggunaan anggaran (Silpa) APBN 2012 sebesar Rp3 triliun yang khusus
diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur bandara di Indonesia
bagian Timur. “Untuk mengatasi permasalahan dalam industri penerbangan
nasional agar bisa bersaing di kelas dunia, Undangundang penerbangan
harus direvisi dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, panelis lain turut
memberi catatannya dalam usaha mengantar dunia penerbangan kita ke ajang
internasional. Misalnya, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S. Sunoko
mengungkapkan bahwa pihaknya mengakui beberapa bandara mengalami
kelebihan kapasitas. Yang menjadi sorotan adalah Bandara Internasional
Soekarno-Hatta. Untuk itu, PT AP II akan merevitalisasinya dengan
perkiraan dana mencapai Rp11,7 triliun. “Ground breaking pembangunan
pada Juni ini. Kami akan membangun terminal 3 penumpang, runway ketiga,
terminal kargo, dan lainnya,” tuturnya.
Direktur Operasional PT Angkasa Pura
II Salahuddin Rafi mengatakan untuk tahun ini saja, pihaknya
menganggarkan belanja modal Rp2,4 triliun untuk meningkatkan fasilitas
keamanan, kenyamanan, dan pengembangan 12 bandara di luar Bandara
Soekarno- Hatta. Sebelumnya, PT Angkasa Pura I menyatakan menyiapkan
belanja modal Rp5,7 triliun tahun ini untuk mengembangkan sejumlah
bandara di bawah naungannya. Dengan demikian untuk tahun ini, dari kedua
perusahaan pengelola bandara, akan ada dana total Rp8,1 triliun untuk
membenahi bandara-bandara di Tanah Air.
Namun, tiap kali kita berbicara
tentang infrastruktur pendukung kebandarudaraan Indonesia, tidak hanya
soal kapasitas bandara yang sudah kelebihan muatan, tenaga Air Traffic
Controller (ATC) yang kurang, hingga tenaga pilot yang minim. Pengelola
bandara juga harus memperhatikan perlengkapan radar yang harus mumpuni
guna menunjang kerja para ATC dan pilot. “Dari sisi teknologi banyak
peralatan yang memerlukan up date untuk menyesuaikan pertumbuhan,
infrastruktur banyak yang harus dibenahi, ATC perlu diperbarui baik
kualitas dan pelatihan,” tegasnya. Terkait dengan hambatan ATC, Ketua
Asosiasi Air Traffic Control System (AATCS) I Gusti Susila mengakui saat
ini teknologi radar di Bandara Soekarno-Hatta sudah harus diperbarui.
Untuk hal ini Pemerintah telah menyiapkan dana dan proses tender pun
sedang berjalan.
Perkuat Sumber Daya Manusia Lebih
lanjut, untuk menuju kualitas internasional, maka penerbangan kita tidak
hanya ditopang dengan pembangunan fisik dan memodernisasi teknologi.
Satu unsur penting lain yang harus juga diperhatikan adalah sumber daya
manusia yang mumpuni, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Dalam
seminar yang dipandu oleh Chappy Hakim itu, terungkap bahwa SDM untuk
air traffic controller (ATC - pengatur lalu lintas udara) yang saat ini
ada hanya 1.200 orang. Idealnya masih harus ditambah sekitar 1.000 orang
lagi. Salah satu hambatannya adalah masih sedikitnya sekolah yang
mencetak tenaga ATC, padahal kebutuhannya sangat tinggi. Selain ATC,
yang juga mendapat sorotan adalah para pilot. Menurut Ketua Federasi
Pilot Indonesia Hasfrinsyah, kerja para pilot terhambat karena Bandara
Soekarno-Hatta khususnya, masih terkendala kelebihan kapasitas. Sehingga
menghambat pergerakan pesawat, yang kerap berujung pada keterlambatan
terbang. Terkait dengan SDM, saat ini jumlah pilot di Indonesia
berjumlah 5.500 hingga 6.000 orang, sedangkan untuk pilot asing
berjumlah 700 orang. Padahal, kebutuhan jumlah pilot per-tahunnya
mencapai 800-900 orang. “Ini menjadi tantanga tersendiri, karena dari 13
sekolah penerbangan yang ada, mereka hanya bisa menghasilkan 650 pilot
per-tahunnya atau 50 untuk masing masing sekolah,” terang Hasfrinsyah.
Tak heran, maskapai penerbangan terpaksa mempekerjakan pilot asing.
Meski harus mengeluarkan dana lebih besar. Terbatasnya pilot lokal,
karena biaya sekolah pilot yang tergolong mahal. Menurut Hasfriansyah,
total biaya pendidikan satu pilot berkisar Rp 500 juta-Rp 700 juta.
Supaya persoalan ini cepat terselesaikan, ia menyarankan supaya
pemerintah mau turun tangan. Salah satu langkahnya adalah pemerintah
daerah bisa memberi dana bantuan pendidikan kepada putera terbaik di
daerah masingmasing untuk dididik menjadi pilot. Lewat skema ini, bisa
mendorong jumlah lulusan sekolah pilot.
|
Wujudkan Keselamatan Transportasi Udara
Industri
penerbangan Indonesia terus berkembang pesat. Pemakai jasa penerbangan
semakin meningkat. Pelaku bisnis meresponnya
dengan menambah pesawat
dan melebarkan sayap usahanya. Namun tetap satu yang tidak bisa
ditinggalkan dan terus menjadi tujuan adalah faktor keselamatan. Inilah
yang sangat ditekankan oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan di tengah
semakin ranumnya
industri penerbangan di Tanah Air.
Bagaimanapun juga faktor keselamatan harus menjadi faktor
utama dalam penyelenggaraan transportasi. Dalam hal ini, khususnya
transportasi udara. “Saya berpikir bahwa untuk keselamatan di sektor
transportasi amatlah penting,” katanya belum lama ini.
Yang dimaksud dengan keselamatan
dalam transportasi udara adalah hal-hal yang berhubungan dengan keamanan
dan keselamatan penerbangan, investigasi, kecelakaan penerbangan dan
pencegahan terjadinya kecelakaan penerbangan melalui pembuatan
peraturan, pendidikan dan pelatihan. Di sini ada 3 faktor penting untuk
menegakkan keamanan: peraturan, pendidikan dan pelatihan. Perketat
dengan Aturan Dalam segi aturan, kita telah memiliki undang-undang
penerbangan yang baru, yakni UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Menurut Prof. Dr. HK Martono, SH., LLM di dalam hukum tersebut telah
diatur secara lengkap
apa saja yang diperlukan untuk
memenuhi faktor keamanan. Salah satu poin pentingnya, undangundang
berprinsip bahwa jumlah perusahaan penerbangan tidak perlu banyak kalau
sifatnya lemah, lebih baik jumlah perusahaan penerbangan sedikit tetapi
mampu memenuhi kebutuhan angkutan udara untuk mendukung pembangunan
nasional dan tangguh dalam bersaing pada tataran nasional, regional,
maupun global.
"Untuk maksud tersebut UU
mensyaratkan kepemilikan pesawat udara yang mencukupi, kepemilikan modal
yang kuat, adanya bank guarantee, single majority shares, personel yang
perfesional baik kualitas maupun
kuantitas yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi, pengaturan dan penegakkan hukum yang ketat,
kepatuhan yang tinggi, penguasaan teknologi tinggi, meningkatkan budaya
keselamatan penerbangan, serta kejujuran dalam melaksanakan
operasional,” jelas Martono. Intinya, kita tidak ingin angkutan udara
nasional hanya alakadarnya. Jangan sampai perusahaan penerbangan tidak
mempunyai kantor atau tidak kompeten, karena pada gilirannya masyarakat
yang menjadi korban. Untuk itu, pengeluaran izin usaha angkutan udara
bisa dibilang cukup berat. Namun, kondisi yang tidak ringan itu
dibarengi dengan memberikan fasilitas dalam pengadaan pesawat
sebagaimana diatur di dalam Cape Town Convention of 2001. Lebih lanjut,
untuk meningkatkan keamanan dalam transportasi udara, Pemerintah juga
mengeluarkan Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil. Program ini
bertujuan untuk mempertahankan Program
Pengamanan Penerbangan Sipil
sehingga efektif dan mutakhir. Kegiatan Program ini meliputi :survei,
inspeksi / audit, pengujian dan pelatihan. Yang dimaksud dengan survei
adalah kegiatan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan operasional
penerbangan tingkat nasional, bandar udara dan operator pesawat udara
dalam rangka mengidentifikasikan kerawanan dalam menghadapi tindakan
melawan hukum.
Kemudian, inspeksi / audit
mengacu pada kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara acak untuk
melihat secara langsung pelaksanaan prosedur pengamanan penerbangan
serta pemberian koreksi atau arahan serta sanksi terhadap pelanggaran.
Sedangkan pengujian tidak lain kegiatan pengujian terhadap seluruh aspek
implementasi praktis terhadap pengamanan bandar udara yang meliputi
peralatan, personil dan prosedur pengamanan penerbangan sipil.
Setelah itu, ada pelatihan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara.
Latihan harus dilakukan secara nyata minimal satu kali dalam dua tahun
dan tiga dalam dua tahun secara simulasi. Hasil Latihan harus dibahas di
dalam komite pengamanan bandar udara dan dilaporkan kepada Ditjen
Perhubungan Udara Kemenhub. Dalam pelaksanaan Program Nasional
Pengamanan Penerbangan Sipil (PNPPS) dibentuk Komite Nasional Pengamanan
Penerbangan Sipil (KNPPS). KNPPS ditetapkan oleh Menteri Perhubungan
dengan masa tugas lima tahun. Tugas dan tanggung jawab KNPPS, di
antaranya adalah:
Memberikan saran dan masukan ke
Menhub mengenai tindak pengamanan penerbangan sipil; Meneliti
pelaksanaan ketentuan yang terkait dengan pengamanan dan membuat
rekomendasi untuk perubahan apabila dibutuhkan; Dan memberikan
pertimbanganpertimbangan yang terkait denganpengamanan dalam
perencanaan, pembangunan dan penyediaan fasilitas bandar udara. Di sini
peran Menteri Perhubungan sangat penting. Berdasarkan Pasal 323 UU
No.1/2009, Menhub berwenang untuk membentuk komite nasional keamanan
penerbangan, mengatur program dan mengawasi pelaksanaan program keamanan
penerbangan nasional (PKPN). Dalam melaksanakan PKPN, Pemerintah dapat
melakukan kerja sama dengan negara lain, kerjasama tersebut meliputi:
pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, peningkatan kualitas
keamanan, permintaan keamanan tambahan. Dengan demikian semua unsur
berperan dalam menciptakan keamanan dalam transportasi udara. Bahkan
peralatan pun memberi sumbangsih besar dengan memberikan layanan
optimal. Oleh karena itu fasilitas keamanan penerbangan selalu mendapat
perawatan dan mengikuti perkembangan teknologi terakhir. Peningkatan SDM
Faktor lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia.
Aturan sudah lengkap dan sempurna, fasilitas sudah sangat modern, tapi
kalau SDM tidak kompeten maka misi mencapai keselamatan penerbangan
hanya mimpi belaka. Itulah mengapa di awal telah disebutkan faktor
pendidikan dan pelatihan menjadi penting di samping aturan. Sekali lagi,
berdasarkan UU No. 1/2009 faktor SDM menjadi sorotan tajam. Kalau kita
menilik Pasal 53 ayat (1), di sata dikatakan, setiap orang dilarang
menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan
keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, atau penduduk atau
mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik
orang lain.
Kemudian pada Pasal 411
disebutkan, setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan
pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan
barang, dan/ atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). Yang mau dikatakan dari aturan itu adalah betapa
Pemerintah begitu memperhatikan secara ketat SDM.
Salah satu langkah konkretnya
adalah menyelenggarakan pelatihan berstandar internasional untuk
meningkatkan kompetensi SDM bidang penerbangan. Hal ini Diwujudnyatakan
dengan telah ditandatanganinya kerja sama antara Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S Gumay bersama
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penerbangan (BPSDMP) Capt.
Bobby Mamahit dan Directorat Training Joint Aviation Authorities
Training Organization (JAA-TO) di Jakarta.
JAA-TO merupakan salah satu
lembaga pelatihan di bidang penerbangan dari Uni Eropa yang berkedudukan
di Belanda. Kerja sama ini juga meliputi penyediaan jasa pelatihan oleh
JAA-TO di Indonesia dengan standar internasional. Joost Jonker, Direktur
JAA-TO mengatakan, Indonesia sangat serius dalam membangun keamanan
penerbangan, itulah sebabnya pihaknya memilih Indonesia sebagai negara
di kawasan Asia pertama yang menjadi pusat pelatihan keselamatan
penerbangan berstandar internasional. Menurut Herry, kerja sama ini
dilatarbelakangi oleh kesadaran atas perkembangan industri penerbangan
di Asia yang bergerak kian cepat.
Perlunya peningkatan kompetensi
SDM melalui pelatihan yang berlangsung terus-menerus serta capacity
building yang dilakukan secara fokus guna menjaga kesehatan, keamanan
dan perkembangan SDM sektor penerbangan agar mampu mengikuti standar
internasional. Usaha ini semua hanya bermuara pada satu tujuan, yakni
menciptakan rasa aman, nyaman dan aman bagi masyarakat dan pelaku
industri penerbangan Tanah Air.
|







